> >

Angka Pernikahan yang Tercatat Berbeda Antara KUA dan Disdukcapil

Sumatra | 2 Oktober 2024, 14:37 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kemenag Aceh mengungkap data pencatatan pernikahan di tanah rencong yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil berbeda jauh. Perbedaan itu disebut adanya calon pengantin yang tidak melakukan pencatatan di kua.

Berdasarkan data pernikahan yang tercatat di KUA pada tahun 2023 sebanyak 36 ribu perkawinan. Sementara di Disdukcapil disebut data yang tercatat mencapai 60 ribu peristiwa pernikahan. Pernikahan yang tidak tercatat bisa jadi nikah siri yang terjadi di desa-desa atau lainnya.

Pengantin yang melaporkan pernikahan di Disdukcapil saat mengurus kartu keluarga otomatis tercatat datanya di instansi tersebut, sementara di KUA, calon pengantin tidak melakukan pencatatan.

Kementerian Agama  akan melakukan sinkronisasi data dengan Disdukcapil sehingga jumlah pernikahan yang tercatat sama. Agar adanya kesamaan pencatatan angka antara KUA dan Disdukcapil.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU