> >

Kematian Tahanan Polresta Palu Diduga Karena Dianiaya

Berita daerah | 1 Oktober 2024, 12:01 WIB

PALU, KOMPAS.TV - Kasus kematian Bayu Adhitiyawan tahanan Polresta Palu diambil alih Polda Sulawesi Tengah. Langkah ini sebagai bentuk komitmen dan gerak cepat dalam menyelesaikan kasus ini.

Dalam keterangan Persnya, Senin malam, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho bilang, saat ini Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi dalam mengungkap kasus kematian tahanan Polresta Palu.

Hasil sementara yang didapatkan Tim Investigasi Polda Sulteng, setelah memeriksa 29 saksi. Ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 2 oknum petugas jaga tahanan.

Kedua oknum Polisi tersebut yakni Bripda M dan Bripda C-H. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sulteng, Selain itu Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtama Putra juga menambahkan jika pihaknya saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV.

Selain melibatkan Bid. Propam dalam Tim Investigasi ini, Kapolda Sulteng juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Jika terbukti bersalah maka kedua oknum Polisi ini akan di jerat dengan Pasal 354 / 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman Pidana paling lama 10 tahun.

#PoldaSulteng #PolrestaPalu #TahananPolrestaPalu 

Penulis : KompasTV-Palu

Sumber : Kompas TV


TERBARU