Geng Motor Di Sukabumi Serang Warga Ditangkap Polisi
Berita daerah | 30 September 2024, 17:30 WIBSUKABUMI, KOMPAS TV - Lima dari enam pelaku anggota Geng Motor yang menamakan Parungkuda Comeback, yang viral beberapa waktu lalu menyerang warga Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, satu tersangka tidak dihadirkan karena masih dibawah umur. Aksi Geng Motor yang sudah meresahkan ini menyerang warga tanpa sebab akibat gagal tawuran dengan kelompok Geng Motor lainnya, yang menamakan Gangster Cibadak Street. Dari hasil pemeriksaan tersangka, Polisi ungkap motif dibalik penyerangan membabi buta terhadap warga Pasar tersebut. Kedua Geng Motor itu awalnya sepakat akan melakukan tawuran menggunakan senjata tajam, namun aksi mereka gagal, karena salah satu kelompok tidak jadi datang ke lokasi yang sudah disepakati. Sehingga mereka menyasar warga yang sedang nongkrong.
Ke enam terduga pelaku itu diantaranya, AP 21 tahun, VA 20 tahun, AR 19 tahun, H 22 tahun, G 29 tahun, dan AS masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV