> >

Kuasa Hukum: Sudirman Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan Vina-Eky

Jawa barat | 27 September 2024, 14:28 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang perdana Peninjuan Kembali terpidana Sudirman, kasus pembunuhan Vina Cirebon agenda pembacaan memori, digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon rabu sore kemarin.

Pembacaan memori Peninjauan Kembali terpidana Sudirman dari kuasa hukum menyebut Sudirman, tidak terbukti melakukan pembunuhan vina dan Eky.

JPU belum memberikan jawaban dan minta waktu dua minggu, terkait memori Peninjauan Kembali terpidana Sudirman. Sidang lanjutan PK terpidana Sudirman akan digelar rabu 02 oktober 2024.

 

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, 
bisa klink link di bawah: 
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU