PT Panamtex Menolak Putusan Pailit, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Berita daerah | 24 September 2024, 18:29 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - PT Panamtex, salah satu perusahaan di Desa Pandanarum, Tirto, Kabupaten Pekalongan, dinyatakan pailit. HRD perusahaan, Lutfi Firlangga Fitriawan, menyatakan putusan pengadilan itu menjadi pertanyaan.
Sebab, saat ini PT Panamtex masih dalam kondisi sehat, masih beroperasi seperti biasa, dan masih mempekerjakan 510 karyawan dalam tiga shift setiap harinya. Dengan tegas, PT Panamtex menolak putusan pailit tersebut. Maka, pihak PT Panamtex mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit tersebut.
Selain masih mempekerjakan 500 orang lebih karyawan dengan puluhan supplier yang sebagian besar usaha industri menengah kecil tersebar di wilayah Karesidenan Pekalongan, di mana semuanya masih bergantung pada PT Panamtex. Pasalnya, sampai saat ini juga tidak ada satupun yang seluruh tagihannya macet atau terlambat pembayaran.
Namun, PT Panamtex tiba-tiba dijatuhi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 12 September 2024 silam.
Pihaknya mensinyalir putusan pailit yang dijatuhkan ke perusahaannya itu merupakan satu upaya penjegalan dari pihak tertentu yang tidak senang dengan PT Panamtex.
Saat ini, tim kuasa hukum debitor pailit masih mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV