> >

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Mulai 23 September 2024, Ini Jalan yang Terdampak

Jabodetabek | 23 September 2024, 07:19 WIB
Ilustrasi ganjil genap. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap (gage) secara normal di 25 jalan utama ibu kota mulai pekan ini. Aturan ini akan berlaku dari Senin (23/9/2024), hingga Jumat (27/9).

Jadwal penerapan ganjil genap tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:

  • Pagi hingga siang: pukul 06.00-10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00-21.00 WIB

Pengguna jalan dihimbau untuk memperhatikan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas. Aturannya sebagai berikut:

  • Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
  • Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Penting bagi pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini, mengingat sanksi yang cukup berat bagi pelanggar.

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Terbarunya

Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama.

Daftar 25 Titik Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat); sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU