Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Mulai 23 September 2024, Ini Jalan yang Terdampak
Jabodetabek | 23 September 2024, 07:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap (gage) secara normal di 25 jalan utama ibu kota mulai pekan ini. Aturan ini akan berlaku dari Senin (23/9/2024), hingga Jumat (27/9).
Jadwal penerapan ganjil genap tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:
- Pagi hingga siang: pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00-21.00 WIB
Pengguna jalan dihimbau untuk memperhatikan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas. Aturannya sebagai berikut:
- Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
- Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Penting bagi pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini, mengingat sanksi yang cukup berat bagi pelanggar.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Terbarunya
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama.
Daftar 25 Titik Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat); sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV