Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Pencalonan Paslon Bisa Dibatalkan
Jawa tengah dan diy | 20 September 2024, 14:51 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, menggelar sosialisasi pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan ini juga membahas soal pelaporan dana kampanye, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024. Dalam sosialisasi penggunaan dana kampanye, KPU Jateng juga melibatkan semua pimpinan wilayah partai politik, perwakilan tim pemenangan paslon gubernur serta stakeholder terkait.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng, Muhammad Machruz mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, terkait penetapan besaran minimal penggunaan dana kampanye bagi paslon cagub dan cawagub Jateng, November mendatang.
Machruz juga mengatakan pasangan calon (paslon) dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada mendatang, jika paslon tersebut terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), maupun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Beberapa yang tidak menyampaikan LADK, LPSDK, maupun LPPDK, akan mendapat teguran tertulis di rancangan PKPU-nya. Kemudian kita juga akan memberikan waktu perpanjangan kepada mereka untuk segera melaporkan sesuai dengan tahapannya,” ujar Machruz.
“Misal LADK sampai tujuh hari, kemudian LPSDK satu hari. Yang menjadi kekhawatiran dia melanggar ketentuan, misal yang pemberi sumbangan dari civitas luar negeri, BUMN, Pemda, sanksinya bisa pembatalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Machruz memprediksi jumlah dana kampanye yang ditanggung masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jateng 2024, akan bertambah banyak. Dikarenakan, naiknya dana kampanye juga dipengaruhi dari nilai standar biaya masukan (SBM) yang mengalami peningkatan.
Apalagi jika melihat data pada pelaksanaan Pilgub Jateng empat tahun lalu, yaitu dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar, sehingga KPU Jateng pun akan memprediksikan jumlahnya bakal meningkat.
#semarang #pilgubjateng #kpu
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV