> >

KPU Provinsi Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Paslon yang Tak Melaporkan Dana Kampanye

Berita daerah | 20 September 2024, 11:40 WIB

GORONTALO.KOMPAS.TV - Dana kampanye menjadi unsur yang sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap calon yang akan bertarung dalam kontestasi politik.

Hal itu tentu menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara dalam hal ini KPU untuk dapat mendata atau mencatat dana kampanye yang akan digunakan oleh masing masing paslon.

Oleh karena itu, KPU Provinsi Gorontalo pun meminta agar seluruh paslon dapat segera menyerahkan laporan awal dana kampanye pilkada serentak 2024 nanti.

Laporan awal dana kampanye ini pun harus diserahkan sehari sebelum pelaksanaan tahapan kampanye berlangsung.

Sementara, KPU Provinsi Gorontalo mengatakan, tahapan kampanye akan mulai dilaksanakan pada 25 September 2024.

Baca Juga: Kejari Boalemo Naikan Status Hukum Dugaan Korupsi Pasar Dulupi Ketahap Penyidikan

Disamping itu, KPU Provinsi Gorontalo juga menegaskan akan memberikan sanksi keras bagi pasangan calon yang enggan memasukan atau menyerahkan laporan awal dana kampanye maupun laporan dana kampanye lainnya.

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa, tidak diizinkannya untuk melaksanakan kampanye, serta tidak akan dilakukan pelantikan bagi paslon terpilih yang tidak memberikan laporan dana kampanye.

 

#danakampanye

#pilgubgorontalo

#kpuprovinsigorontalo

#pilkadaserentak2024

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU