Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Hingga Rp130 Triliun Lebih
Jawa tengah dan diy | 17 September 2024, 16:46 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Berdasarkan catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sepanjang kurun waktu 2017-2023, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai lebih dari Rp130 triliun. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap waspada terhadap investasi ilegal atau pinjol (pinjaman online) yang tidak terdaftar di OJK, Khususnya para genZ yang sudah melekat dengan gadget dalam kehidupannya sehari-hari.
Harus ada pengawasan dari orang tua dan literasi keuangan yang cukup bagi generazi Z agar tidak bermain judol dengan uang pinjol atau kalah lantas meminjam melalui pinjol. Meskipun kedua hal berbeda, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK sudah mencatat adanya laporan terkait hal ini.
“Dari 130 triliun itu merupakan akumulasi siklus 5 tahunan. Untuk bagaimana generasi Z nanti kita bisa matching lagi kalau kita lihat apakah ada Gen Z yang terjebak atau ikut judol dan hal itu beda lagi. Itu harus kita bedakan mana korban investasi ilegal dan mana judi online yang sedang marak,” Irhamsah, Analisis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Seperti diketahui, Satgas PASTI OJK sendiri bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin dari sektor keuangan seperti pinjol tersebut. Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementrian, sejumlah lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan hingga BIN.
#investasiilegal #pinjol #ojk
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV