> >

Sengketa Lahan Parkir, Kedua Pihak Adu Argumentasi

Jawa timur | 13 September 2024, 18:11 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Adu argumentasi terjadi antara kedua pengacara dari pemilik lahan dan paguyuban ruko di jalan agus salim kota malang pada Jumat siang. kedua belah pihak sama sama bersikeras berhak mengelola lahan parkir tersebut. 

Hal ni terjadi saat pemilik lahan parkir berusaha memasang plang dan memasang portal pintu parkir otomatis. Gunadi Handoko, pengacara pemilik lahan menjelaskan, lahan parkir di kawasan pertokoan ini adalah milik kliennya Katalina, hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

Menurut Gunadi, selama 30  tahun, kliennya tidak pernah mendapatkan hasil dari pengelolaan parkir. Karena itulah, saat ini kliennya berusaha mengambil lahan dan berniat mengelola parkir di kawasan pertokoan ini.

"Bagi saya Bu Lina sebagai pemilik tidak bisa menikmati hasilnya itu justru tidak adil, jangan dibenturkan ini persoalan orang kecil orang besar," Terang Gunadi Handoko, Jumat (13/09/2024).

Sementara itu Joko, kuasa hukum dari paguyuban pertokoan menyebut, lahan parkir yang menjadi permasalahan saat ini adalah fasilitas umum. karena itulah dirinya mempertanyakan sertifikat yang dimiliki Katalina.

"Ada pihak yang mengaku, menurut kami ini sangat perlu dipertanyakan, bagaimana tanah fasum beralih pada perseorangan," Kata Joko 

Pemasangan plang dan portal ini mendapat penjagaan ketat dari anggota kepolisian Polresta Malang Kota. Pihak kuasa hukum paguyuban juga akan berusaha melawan dengan menguji sertifikat kepemilikan tersebut.

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU