28,5 Rokok Ilegal & 2 Ribu Liter Miras Dimusnahkan
Berita daerah | 13 September 2024, 12:37 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman keras mengandung etil alkohol dimusnahkan oleh kanwil direktorat jenderal bea dan cukai sumatera bagian barat pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Pensiunan Guru Demo Tuntut Dana Pensiun di Koperasi Betik Gawi
Pemusnahan barang ilegal non cukai ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan selama satu tahun terakhir sejak Maret 2023 hingga Juni 2024 dan ditaksir memilikii nilai 37 koma 8 miliar rupiah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Lampung, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan rokok ilegal non cukai ini diproduksi dari dalam negeri dan sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan.
PJ Gubernur Lampung, Samsudin yang ikut serta dalam pemusnahan ini mengapresiasi pengungkapan rokok dan miras ilegal oleh kantor bea dan cukai.
Ia menyebut bahwa Provinsi Lampung sangat terbuka untuk investasi pembangunan namun persyaratannya harus mematuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar.
#rokokilegal #miras #dimusnahkan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV