Meski Kecewa Keluarga Terpidana Kasus Pelihara Ikan Aligator Terima Putusan Hakim
Jawa timur | 11 September 2024, 18:06 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Meski kecewa, keluarga Piyono, terpidana kasus memelihara ikan aligator, menerima keputusan pengadilan
Melalui kuasa hukumnya Guntur Putra, terpidana kasus memelihara ikan aligator mengatakan menghormat keputusan pengadilan negeri Kota Malang.
Guntur Putra mengatakan setelah putusan pengadilan negeri kota malang pada senin lalu, keluarga sangat kecewa, karena dalam kasus ini tidak ada korban yang dirugikan. Meski demikian keluarga Piyono menghormati keputusan pengadilan.
Guntur menjelaskan, usai putusan, Piyono memiliki waktu untuk mengajukan banding, namun piyono memilih akan menjalani putusan dari pengadilan. Menurut Guntur, di hadapan hakim, dengan rasa kecewa Piyono akan menjalani vonis penjara tersebut dan belum berpikir untuk mengajukan banding.
"Dalam kasus ini kan nggak ada korban, pihak keluarga secara tidak langsung merasa kecewa tapi menghormati keputusan pengadilan," Kata Guntur, Rabu (11/09/2024).
Sebelumnya, Piyono, kakek asal Sawojajar Kota Malang divonis 5 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta. Piyono divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Kota Malang karena memelihara ikan aligator. Ikan aligator milik Piyono dipelihara sejak 2006 lalu.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV