> >

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Bandar Narkoba!

Berita daerah | 9 September 2024, 15:01 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 5 bandar narkoba bernama Ferlano, Arkan Wahyu, Syamsu Arif, Iqbal Khadafi dan Ivan Riantoro hanya bisa pasrah usai ditangkap satuan dari Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: 4 Unit Motor Digasak Maling dalam Hitungan Detik

Kelima pelaku ini diamankan dalam waktu berbeda sejak 24 Agustus-5 September 2024 lalu.

Kelima pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial dan secara langsung kepada pemesan.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi, sabu-sabu, timbangan digital hingga ponsel genggam dengan nilai ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

#bandar #narkoba #dibekuk

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU