> >

Indonesia Darurat Demokrasi

Sumatra | 6 September 2024, 10:22 WIB

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi MK menolak permohonan perkara syarat batas usia minimal Calon Kepala Daerah.

M-k berdalih jika permohonan pemohon dikabulkan akan memberi pemaknaan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menyikapi putusan tersebut Badan Legislasi atau Baleg DPR kemudian menggelar rapat selang sehari usai putusan MK yang mewajibkan syarat umur Calon Kepala Daerah dihitung saat pendaftaran.

Merespons langkah Anggota Dewan di Senayan, masyarakat Indonesia meluapkan protes di media sosial dengan mengampanyekan gambar bertuliskan "peringatan darurat" disertai simbol Garuda berlatar biru.

Baca Juga: Penemuan Putri Duyung di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan | NEWS OR HOAX

Bahkan sejumlah mahasiswa di berbagai kota hingga publik figur  pun turun ke jalan berorasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada dan mengecam langkah DPR yang mengabaikan putusan mahkamah konstitusi.

DPR dan Pemerintah tetap menyepakati, perubahan Peraturan KPU, PKPU Pilkada serentak 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

#demokrasi #pilkada #dpr

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU