> >

Tukang Parkir di Solo Aniaya Istri Hingga Tewas

Jawa tengah dan diy | 5 September 2024, 14:02 WIB

SOLO, KOMPAS.TV - Tersangka AS, yang bekerja sebagai tukang parkir di Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban, yang mencurigai kematian korban tidak wajar.

Polisi yang mendapati laporan, kemudian melakukan penyelidikan termasuk membongkar makam korban atau ekshumasi, untuk proses autopsi. Tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kecurigaan petugas mengarah padanya.

Setelah mendapatkan hasil autopsi dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan suami korban yaitu AS, menjadi tersangka. Dari hasil autopsi pula, didapatkan fakta penyebab kematian korban. Tindak kekerasan yang dilakukan cukup sadis, yaitu memukul dengan benda tumpul, hingga membanting tubuh korban.

“Adapun kesimpulannya, sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala, mengakibatkan pada pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mengalami mati lemas,” jelas Kombes Iwan Saktiadi, Kapolresta Solo.

“Dari bukti-bukti dan keterngan yang kami dapatkan, baik dari pemeriksaan maupun ekshumasi. Menguatkan pada persangkaan hasil penyidikan bahwa, meninggalnya korban karena didahului dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku atau tersangka,” sambungnya.

Tersangka dan korban baru menikah kurang lebih satu bulan, sebelum korban meninggal dunia. Sebelumnya, juga pernah terjadi kekerasan, namun tidak sampai fatal. Penyebabnya sama, terkait masalah ekonomi.

Karena kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang pasal 44 ayat 4 Nomor 24 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

 

#kdrt #kekerasan #solo

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU