Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Membaik, Masuk Kategori Sedang
Jabodetabek | 5 September 2024, 07:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kualitas udara di Ibu Kota Jakarta menunjukkan tanda-tanda perbaikan pada Kamis pagi. Berdasarkan data terbaru dari situs pemantau kualitas udara IQAir, Jakarta kini berada dalam kategori sedang dan menempati peringkat ke-15 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia, Kamis (5/9/2024).
Pada pukul 06.30 WIB, Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) Jakarta tercatat berada di angka 92. Nilai konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 31 mikrogram per meter kubik, yang setara dengan 6,2 kali lipat nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara dalam kategori sedang, dengan AQI berada di rentang 51-100, dinilai tidak memiliki dampak langsung pada kesehatan manusia maupun hewan. Namun, kondisi ini masih dapat mempengaruhi tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika lingkungan.
Meskipun Jakarta masih termasuk dalam daftar kota dengan udara terburuk, posisinya relatif lebih baik dibandingkan beberapa kota besar lainnya. Hanoi, Vietnam menduduki peringkat pertama dengan AQI 166, diikuti oleh Lahore, Pakistan (161), Kuwait (156), Kinshasa, Kongo (142), dan Manama, Bahrain (126).
Baca Juga: BMKG Deteksi Siklon Tropis Yagi, Wilayah Ini Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat
Sebelumnya untuk menanggapi isu pencemaran udara yang terus menjadi perhatian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023.
Keputusan ini membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang luas, meliputi:
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
- Pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.
- Pemantauan berkala kondisi kualitas udara dan dampak kesehatan dari polusi.
- Pelaksanaan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.
- Penerapan wajib uji emisi kendaraan bermotor.
- Peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan.
- Peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau.
- Penggalakan gerakan penanaman pohon.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
- Pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara.
- Penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV