Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati Tetapkan 5 Tersangka
Berita daerah | 27 Agustus 2024, 12:17 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaaan Tinggi Lampung menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi anggaran proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa tahun anggaran 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung dengan total kerugian negara mencapai Rp19 miliar.
Baca Juga: Festival Seni Budaya, Bangun Kerukunan Antaragama
Keempat tersangka yakni SP, S, AH dan SR sudah dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung. Sementara DS yang diduga menjadi pemilik pekerjaan tidak hadir dalam memenuhi panggilan.
M Amin selaku asisten tindak pidana khusus Kejati Lampung menyampaikan terungkapnya kasus ini lantaran dalam proses pemeriksaan sejak April 2024 kemarin ditemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengetahui ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
#korupsi #spam #5tersangka
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV