'Peringatan Darurat' Ramai di Medsos, Bentuk Protes Penjegalan Putusan MK oleh DPR
Sulawesi | 22 Agustus 2024, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Warganet Indonesia ramai membagikan lambang burung Garuda berlatar warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat".
Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial setelah DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan pantauan Monash Data and Democracy Research Hub pada tanggal 19-22 Agustus, tagar Peringatan Darurat menjadi trending topic nomor satu di X.
Tak hanya gambar, video dengan nuansa serupa juga ramai dibagikan warganet di berbagai platform media sosial, seperti instagram.
Gerakan Peringatan Darurat ini diunggah massal oleh warganet sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap DPR yang menjegal putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus kemarin.
RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung sehingga batas usia calon gubernur dan wagub ditentukan saat pelantikan.
Tak hanya itu, DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.
Beragam kondisi itu tak pelak membuat publik kompak menggaungkan gerakan "Peringatan Darurat".
Sederet publik figur seperti komedian Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Bintang Emon hingga Sutradara Film Joko Anwar dan Angga Dwimas Sasongko juga turut mengunggah gambar peringatan darurat di akun instagramnya masing-masing.
Tak hanya tagar peringatan darurat, sebelumnya hashtag Kawal Putusan MK juga santer digaungkan warganet.
#kawalputusanmk #dpr #pilkada #demo
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV