> >

Hari Kemerdekaan, 7.953 Napi Di Jateng Dapat Remisi

Jawa tengah dan diy | 20 Agustus 2024, 11:27 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dari 7.953 narapida di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi, sebanyak 7.748 orang mendapat remisi umum satu atau hanya berkurang hukumannya, dan 131 orang mendapat remisi umum dua atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sedangkan untuk anak pidana, sebanyak 73 orang mendapat remisi umum satu dan 1 orang mendapat remisi umum dua atau bebas.

"Khusus tingkat Jawa Tengah yang mendapatkan remisi yaitu sebanyak 7.953, terdiri dari remisi umum yang diberikan kepada narapidana sebanyak 7.879. Kemudian dari 7.879 itu terbagi dalam 2 kategori, yaitu remisi umum 1 dan remisi umum 2, sebanyak 7.748 mendapatkan remisi 1 artinya mereka mendapatkan pengurangan hukum saja, dan sebanyak 131 mendapat remisi umum 2, artinya mereka langsung dibebaskan dari hukuman saat mendapatkan remisi tersebut,” jelas Kadiyono, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng

“Kemudian remisi juga diberikan kepada anak binaan sejumlah 74 orang, remisi umum 1 sejumlah 73 orang dan remisi umum 2 sejumlah 1 orang,” imbuhnya

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jateng yang memberi berbagai bekal ketrampilan bagi para napi, sehingga saat kembali kemasyarakat para napi ini bisa mandiri. Ke depan pihaknya juga akan membantu memberikan pembinaan kepada napi yang ada di sejumlah lapas di wilayah Jateng. Nana berharap akan semakin sedikit para pelaku kejahatan, sedangkan bagi para napi yang sudah diberikan keterampilan berwirausaha bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kita harapkan semakin sedikit para pelaku yang melakukan tindak pidana, dan kita harapkan mereka yang sudah mendapatkan skill ketrampilan di lembaga kemasyarakat ini, mereka kami harapkan menjadi masyarakat yang berguna bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya, karena mereka sudah mempunyai beberapa keterampilan,” ujar Nana.

Seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum sudah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.

 

#narapidana #remisi #jateng

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU