Pengurus Ponpes Magelang Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, 4 Santri Jadi Korban
Berita daerah | 14 Agustus 2024, 20:07 WIBMAGELANG, KOMPAS.TV - Seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Secang, Magelang, berinisial CBS, warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang, harus berurusan dengan polisi setempat. Pasalnya, pelaku CBS dilaporkan oleh pihak yayasan atas tindak pelecehan seksual terhadap empat santri di bawah umur.
Menurut Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak bulan Agustus 2023 hingga Juni 2024. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan barang kepada korban berupa pakaian dan uang. Pelaku juga mengancam para korban. Polisi masih akan mendalami penyimpangan seksual yang dialami oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 6C Juncto Pasal 15 Ayat 1 No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV