> >

2 Warga Cekcok Masalah Tanah Berujung Penusukan!

Berita daerah | 9 Agustus 2024, 13:26 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Lampung mengamankan seorang kakek berusia 67 tahun karena melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: 3 Artis Asal Cina-Jepang Dideportasi saat Tampil di Lampung

Peristiwa ini terjadi saat tersangka dan korban bernama Eddy sedang mengikuti proses mediasi atas permasalahan lahan tanah di kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus yang juga dihadiri oleh anak pelaku dan pamong setempat.

Saat mediasi terjadi perdebatan antar kedua belah pihak mengenai pergantian tanah yang statusnya tumpang tindih. Pelaku yang merasa tidak terima secara tiba-tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu.

Korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak bisa diselamatkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

#cekcok #tanah #tanggamus

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU