> >

Pengemudi Panik, Tabrak Polisi dan Seret Hingga 1 Km di Kudus

Berita daerah | 7 Agustus 2024, 19:56 WIB

KUDUS, KOMPAS.TV - Teka-teki penyebab pengemudi minibus warna merah yang nekat menabrak anggota Polantas Polres Kudus hingga polisi tersebut tersangkut di kap mobil yang melaju dengan ugal-ugalan, yang terjadi Jumat sore kemarin dan sempat viral, akhirnya terkuak. Dari hasil penyelidikan polisi, pengemudi mobil bernama Tono Heri alias TH, warga Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah. TH mengaku panik dan takut saat dihentikan anggota Satlantas Polres Kudus yang saat itu ingin memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan.

 

Polisi menghentikan mobil yang dikendarai TH karena curiga dengan bentuk pelat nomor mobil yang tidak sesuai standar. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelat nomor K 1048 C yang digunakan TH adalah palsu. TH mengaku saat itu hendak COD (cash on delivery) pisang dengan salah seorang warga di Kudus, namun karena dihentikan polisi, akhirnya dia panik dan langsung melarikan diri.

 

Kejadian tersebut bermula saat anggota Satlantas Polres Kudus yang sedang bertugas di Pos Polisi Jati, curiga karena mobil membawa muatan yang berlebih dan tidak semestinya. Selain itu, pelat nomor yang dipasang di mobil mencurigakan karena tidak sesuai. Saat dihentikan, mobil melaju pelan, namun saat petugas berada di depan mobil, TH justru tancap gas hingga salah seorang petugas terseret.

 

Menurut keterangan petugas, kejadian tersebut berlangsung sangat cepat. Saat ditabrak, dirinya secara spontan melompat dan berpegangan di kap mobil sejauh hampir satu kilometer. Selain petugas yang mengalami luka robek di kepala dan lengan, salah seorang warga juga sempat mengalami patah tulang di kaki karena ditabrak TH saat mencoba kabur dari kejaran petugas.

 

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pelaku, pelat nomor palsu mobil pelaku, topi anggota polisi yang terjatuh, serta seragam petugas yang robek karena ditabrak pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP karena menyerang petugas yang sedang bertugas dengan ancaman penjara dua tahun.

 

Sebelumnya, video seorang polisi yang tersangkut di kap mobil yang melaju ugal-ugalan di Jalan Jati Lingkar Selatan Kudus viral. Setelah sempat tersangkut di kap mobil hingga sejauh satu kilometer, mobil yang melaju ugal-ugalan akhirnya terhenti setelah dihentikan paksa pihak kepolisian yang mengejarnya. Kejadian tersebut sempat direkam oleh beberapa pengguna jalan hingga viral di media sosial. Pengemudi mobil juga sempat dipukuli warga yang ikut mengejarnya karena semula mengira TH, pengemudi mobil warna merah, adalah pelaku pencurian.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU