> >

Kementrian PPPA Pastikan Hak Anak Dini Terpenuhi

Berita daerah | 5 Agustus 2024, 16:50 WIB

SUKABUMI,KOMPAS.TV - Kunjungan KemenPPPA ke rumah keluarga Dini Sera Afrianti di kampung Gunung Guruh Girang, desa Babakan, kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini untuk memastikan keluarga dan anak korban berinisial DR 13 tahun, mendapatkan haknya pasca putusan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak ini akan membantu dan menjamin kebutuhan anak semata wayangnya untuk mendapat pendampingan dan pengasuhan serta hak mendapatkan pendidikan hingga ke jenjang tingkat atas.

Saat ini anak korban yang berada di pondok pesantren dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dalam kondisi baik. Pihaknya juga akan melakukan assesment karena khawatir sang anak mengalami trauma pasalnya hampir 12 tahun lebih tidak pernah bertemu dengan sang ibu yang tewas akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara keluarga dan kuasa hukum berharap agar restitusi sebesar 263 juta dapat dikabulkan Mahkamah Agung, karena PN Surabaya sudah menganulir tuntutan JPU soal ganti membayar restitusi tersebut. KemenPPPA memastikan pendampingan korban, pengasuhannya serta hak-hak lain yang berkaitan anak.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU