Usai Divonis, Bos Travel Penipu Jemaah Umroh Berjoget
Jawa tengah dan diy | 1 Agustus 2024, 10:37 WIBKUDUS, KOMPAS.TV - Aksi Zyuhal Laila Nova, terdakwa kasus penipuan haji dan umroh hingga miliaran rupiah yang mengacungkan kedua jempolnya sambil berjoget di depan para korbannya, usai divonis tiga tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa. Para korban yang menyaksikan persidangan pun kecewa bahkan ada yang menangis.
“Kemarin sudah diputus oleh majelisnya, perkara Laila itu menurut majelis hakim terbukti penggelapan. Majelis menjatuhkan putusan 3 tahun penjara dan barang bukti uang tunai Rp160 juta kembali ke korban, sepeda motor juga kembali ke korban," kata ujar Rudi Hartoyo, Humas Pengadilan Negeri Kudus.
"Dari tuntutan jaksa penuntut itu 3 tahun 9 bulan, kemudian keputusan hakim 3 tahun, itu pertimbangan majelis hakim ada hal-hal yang meringankan, satu terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa nanti setelah keluar berjanji mengembalikan atau memberangkatkan para jemaah yang sudah mendaftar umroh tersebut, dan karena tulang punggung keluarga," lanjutnya.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir dan diberi tenggang waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
#kudus #penggelapan #umroh
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV