Seorang IRT Ditangkap Lantaran Membuat Konten Pornografi
Berita daerah | 30 Juli 2024, 15:16 WIBSUKABUMI, KOMPAS TV -FSF, seorang ibu rumah tangga hanya tertunduk saat digelandang satreskrim Polres Sukabumi Kota. FSF diringkus lantaran melakukan siaran langsung atau live streaming bermuatan konten pornografi di media sosial khusus dewasa hot 51. Pelaku yang berperan sebagai talent atau bintang dalam adegan pornografi, ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di wilayah Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa barat. Selain FSF, Polisi juga menangkap YPP dan AB yang berperan sebagai admin dan agen yang melakukan perekrutan terhadap para talent.
Kasus ini terungkap setelah Petugas melakukan patroli ciber dan mendapati pelaku sedang melakukan siaran langsung yang mempertontonkan aksi pornografi di salah satu aplikasi khusus dewasa. Motif para pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dari saweran para penonton. Dalam satu bulan, pelaku FSF mendapatkan uang sebesar 10 juta rupiah.
Dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat undang -undang informasi transaksi elektronik dan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV