KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Peraturan Tentang Pencalonan Dalam Pilkada 2024
Berita daerah | 27 Juli 2024, 10:39 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Pelaksanaan pilkada serentak 2024 saat ini sudah mulai memasuki sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan KPU RI maupun KPU provinsi Gorontalo.
Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah mulai dari Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Gorontalo pun memberikan sosialisasi kepada partai politik yang akan turut serta berpartisipasi dalam pilkada nanti.
Partai politik ini pun diberikan sosialisasi terkait dengan peraturan kpu nomor 8 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Dalam sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo turut kembali menyampaikan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada di Gorontalo.
Baca Juga: Gibran Pamitan ke Jajaran Pemkot Solo Usai Mundur dari Wali Kota, Titip Pesan Ini
Namun,sosialisasi ini pun lebih menekankan terkait regulasi yang mengatur tentang syarat syarat yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh partai politik atau calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi politik di Pilkada Gorontalo.
KPU Provinsi Gorontalo pun meminta agar seluruh berkas atau dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 8 ini benar benar disiapkan dan diperbaiki oleh calon maupun partai atau gabungan partai pengusung demi kelancaran tahapan pilkada mendatang.
#KPUProvinsiGorontalo
#PeraturanKPU
#pencalonan
#Pilkada2024
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV