> >

Jual Jaringan Internet Secara Ilegal, 3 Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

Berita daerah | 26 Juli 2024, 15:27 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Nekat menyalah gunakan jaringan internet secara ilegal jenis wifi manage service atau WMS, 3 pria di Gorontalo terpaksa  berurusan dengan petugas kepolisian Ditkrimsus Polda Gorontalo.

Ketiga tersangka berinisial MM, RH, dan AI merupakan komplotan yang sudah 4 tahun melakukan penjualan jaringan internet secara ilegal sejak tahun 2020 hingga 2024.

Sejak melakukan aksinya, ketiga orang ini telah berhasil menjual jaringan internet jenis WMS di 15 desa pada 2 kecamatan di Kabupaten Gorontalo, yakni Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula.

Dari pemeriksaan polisi, jaringan internet ini dijual menggunakan sistem voucher internet dengan menggunakan aplikasi khusus pencetak  voucher.

Ketiga orang yang ditangkap polisi,  diketahui sudah empat tahun melakukan pencurian jaringan  internet, dari tahun tahun 2020 hingga tahun 2024 saat ini.

Total keuntungan yang diperoleh pelaku dalam aksi tersebut mencapai dua milyar lebih.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Pemilik Bangunan di Medan

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis alat yang digunakan  saat beraktifitas membagi sistem jaringan internet.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akibat dari tindakan ilegal tersebut, ketiga tersangka  diganjar dengan   dengan undang undang inte dengan ancaman  hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

 

#jualjaringaninternetilegal

#poldagorontalo

#gorontalo

 

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU