> >

Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kum-HAM Beri Rekomendasi Raperda Trenggalek

Jawa timur | 11 Juli 2024, 21:08 WIB
Suasana diskusi Raperda Pemkab Trenggalek dengan tim Kanwil Kum-HAM Jatim (Sumber: Istimewa)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kanwil Kemenkum-HAM Jawa Timur menyelenggarakan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (raperda). 

Tim Perancang dipimpin Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin membahas Raperda Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Rabu (10/7).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Airlangga itu juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemkab Trenggalek.

Hadir juga Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Trenggalek dan staf Bappeda Kabupaten Trenggalek serta Tim Pokja Perancang Kanwil Kemenkum-HAM Jatim. 

Kabupaten Trenggalek mengajukan satu rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Adapun tujuan rapat harmonisasi ini adalah agar rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Trenggalek selaras dan berpedoman utuh. 

Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung dan Yose Rizal selaku pokja memberikan beberapa analisis dan saran terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut agar direvisi. 

Antara lain menyarankan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 agar dimasukkan dalam batang tubuh.

Dari tim perancang menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk dijadikan satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan.

"Mengingatkan Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD silahkan tinggal nanti disesuaikan saja,” ujar Chaeruli.

Kesimpulan dari rapat hari ini. Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek. (adv)

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU