> >

8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Unjuk Rasa Ricuh

Sulawesi | 11 Juli 2024, 12:27 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan delapan mahasiswa sebagai tersangka unjuk rasa ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan. Unjuk rasa ricuh juga menyebabkan satu polisi terluka dibagian kepala.

Pasca unjuk rasa ricuh menolak tapera di jalan Sultan Alauddin, Makassar, delapan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Ke delapan mahasiswa yang ditetapksan sebaga tersangka berasal dari sejumlah kampus di Makassar dan dari Majene, Sulawesi Barat. Mereka tergabung dalam komite aktivis mahasiswa rakyat Indonesia atau Kamri.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa membakar ban bekas ditengah jalan dan menutup jalan Sultan Alauddin, serta menahan mobil kontainer untuk dijadikan mimbar orasi.

Karena tidak memiliki izin, polisi akhirnya membubarkan aksi unjuk rasa. Satu polisi terluka di bagian kepala saat akan mengamankan salah satu pengunjuk rasa.

Kedelapan tersangka dijerat undang undang tentang jalan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara satu mahasiswa yang melawan petugas di kenakan pasal 351 dan 214 kuhpidana. Polisi juga masih mengejar dua orang mahasiswa yang diduga menjadi aktor intelektual perencanaan aksi unjuk rasa.

#unjukrasa

#mahasiwaricuh

#unjukrasaricuh

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU