> >

Kejaksaan 2 Kali Kembalikan Berkas ke Polisi, Kuasa Hukum Pegi sebut Itu Menunjukkan Bukti Lemah

Sulawesi | 7 Juli 2024, 15:02 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengklaim kejaksaan mengembalikan lagi berkas perkara Pegi ke Polda Jawa Barat.

Menurut kuasa hukum pengembalian dua kali berkas menunjukan kelemahan bukti dalam penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eki.

Kuasa Hukum Tersangka Pegi Setiawan, Sugiayanti Iriani menunjukan surat keterangan dari Kejati Jawa Barat soal pengembalian kedua berkas perkara Pegi ke Polda Jawa Barat.

Dengan pengembalian dua kali ini, Sugiyanti meyakini proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dan Eki kurang bukti dan tidak sesuai prosedur.

Karena itu ia meyakini hakim dalam putusan sidang Praperadilan besok pun pun akan membebaskan Pegi.

5 hari adu bukti di sidang praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Polda Jawa Barat yakin pihaknya telah membuktikan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun lalu sudah sah menurut hukum.

Melalui 12 lembar berkas kesimpulan yang diberikan kuasa hukum Polda Jabar ke Majelis Hakim dalam sidang praperadilan, pihaknya bersikukuh menolak dalil-dalil permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

#pegisetiawan #praperadilanpegi #kasusvina #poldajabar

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU