KPU Jateng Siapkan Regulasi Khusus Pilkada Serentak 2024
Jawa tengah dan diy | 5 Juli 2024, 10:33 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pada tahapan pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sudah melakukan perekrutan badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Semua petugas ini sudah dilakukan pelantikan, dan sekaligus melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak di hari yang sama.
Selanjutnya, KPU Jawa Tengah juga tengah melakukan coklit data pemilih hingga tanggal 24 September 2024 nanti.
Untuk saat ini, KPU Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan KPU dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk menyusun regulasi tahapan pilkada 2024. Rapat ini bertujuan untuk mengkoordinir kabupaten kota di wilayah Jawa Tengah dalam melaksanakan tahapan pilkada 2024 karena masing-masing kabupaten kota memiliki perbedaan dalam pelaksanaan pilkada 2024. Seperti pilkada gubernur dan wakil gubernur, pilkada bupati dan wakil bupati, serta pilkada wali kota dan wakil wali kota, sehingga tiap-tiap daerah harus memiliki regulasi khusus dalam melaksanakan tahapan pilkada 2024.
"Kita rapat koordinasi dengan kabupaten kota untuk menyusun regulasi untuk pilkada. Bahwa regulasi ini baik provinsi dan kabupaten kota juga melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan tahapan pemilihan bupati. Oleh karenanya, mereka harus punya regulasi masing-masing," terang Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah.
Mey Nurlela juga menjelaskan sebelumnya KPU Jawa Tengah juga sudah menerima informasi mengenai adanya potensi calon perseorangan dari beberapa kabupaten di Jawa Tengah. Setidaknya ada dua wilayah yakni Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.
#pilkada2024 #pilkadaserentang #pilkadajateng
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV