> >

Kasus Sengketa Tanah, Polisi Diminta Segera Gelar Perkara Khusus

Jawa tengah dan diy | 28 Juni 2024, 10:07 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Menyikapi masalah akta jual beli tanah palsu yang tak kunjung menemu titik terang, kuasa hukum korban akta jual beli tanah palsu pun meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk segera menggelar perkara khusus.

Perjuangan Sunar Ali Martono untuk mendapatkan keadilan terus di tempuh. Kasus pembelian tanah tahun 2015 seluas 4.370 meter persegi, di Kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, yang berbuntut pindah tangan ke orang lain hingga kini belum ada titik terang.

Kuasa hukum Sunar Ali Martono, Herry Darman, S.H, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya untuk mendapat keadilan. Selain akan melaporkan seorang oknum notaris, kuasa hukum juga akan meminta kepada pihak Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan gelar perkara khusus atas kasus sengketa tanah tersebut.

“Disini kami membuat surat kepada Polda Jawa Tengah untuk melakukan gelar perkara khusus, agar perkara ini segera jelas siapa yang memiliki hak SHM Nomor 19. Karena kasihan klien kami dari tahun 2015 sampai sekarang, mencari keadilan dan kebenaran untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik tanah yang sampai hari ini belum tuntas,” tutur Herry Darman.

Menurut kuasa hukum, dugaaan kasus mafia tanah yang dialami kliennya ini karena keteledoran seorang oknum notaris berinisial TM. Herry mengaku, sebelumnya sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan pihak Ombudsman Jawa Tengah.

#sengketatanah #semarang #mafiatanah

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU