Tersangkut Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani, Mantan Bupati Boalemo Gorontalo Ditahan Polisi
Berita daerah | 21 Juni 2024, 13:35 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya menahan DM alias Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo Gorontalo pada Kamis siang 20 Juni 2024.
Selain bertanggungjawab atas proyek tersebut, Darwis Moridu diduga ikut menikmati dana hasil kerugian negara pada proyek yang dianggarkan di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Boalemo, Gorontalo tahun anggaran 2019 sebesar Rp 6,6 milyar disaat dirinya menjabat sebagai Bupati.
Dari hasil penyidikan polisi, ditemukan hampir semua paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penyidik juga menemukan pelanggaran aturan pada proses di 42 paket penunjukan langsung proyek jalan usaha tani.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar RP. 2,4 milyar.
Selain Darwis Moridu, penyidik juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka termasuk mantan kadis yang pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran.
Baca Juga: Panas! Debat Jaksa vs Kuasa Hukum saat Saksi Mahkota Kasdi Ungkap Permintaan SYL
Dari penyelidikan yang dilakukan penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500 juta lebih serta aset rumah lengkap dengan sertifikat.
Darwis Moridu enggan memberikan komentar saat diminta tanggapan soal penetapan tersangka terhadap dirinya.
Mantan Bupati dan keenam tersangka diganjar dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
#eksbupatiboalemo
#kasuskorupsi
#proyekjalanusahatani
#boalemo
#gorontalo
#poldagorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV