> >

Kejari Musnahkan Barang Bukti Penyelundupan 318 Perkara

Berita daerah | 12 Juni 2024, 20:18 WIB

Sebanyak Jutaan Picis Kosmetik Ilegal  Ratusan Botol Miras  Dan Ratusan Ball Ballpres  Dari Tindakan Barang Bukti Penyelundupan  318 Perkara Dengan Senilai Miliyaran Rupiah / Di Musnahkan Kejari Batam Kepulauan Riau  Selasa  Di Kawasan Desa Air Kargo Punggur

Pemusnahan Barang Bukti Ini  Merupakan Tindakan Dari 318 Perkara  Yang Telah Di Putuskan  Secara  Kekuatan Hukum Yang Tetap Sah Dan Ikrah  Oleh Pengadilan Kota Batam

Beberapa Item Terdiri Dari  Jutaan Picis Kosmetik Ilegal Asal Luar  Ratusan Botol Miras  Ratusan Ball Balpress  Puluhan  Handphone  Dan Barang  Bukti Lainnya   Asal Luar Negeri  Yang Dimusnahkan Ini  Merupakan Hasil Tindakan Dari  BPOM  Bea Cukai Batam PSDKP Hingga Kepolisian

Pemusnahan Barang Bukti  Nilai Miliyaran Rupiah Ini  Di Lakukan Di Kawasan Desa Air Kargo  Dengan Beberapa Cara Di Lakukan  Baik Di Hancurkan Menggunakan Mesin Penghancur Maupun Di Hancurkan  Dengan  Di Bakar

Penulis : KompasTV-Riau

Sumber : Kompas TV Riau

Tag

TERBARU