Kejari Musnahkan Barang Bukti Penyelundupan 318 Perkara
Berita daerah | 12 Juni 2024, 20:18 WIBSebanyak Jutaan Picis Kosmetik Ilegal Ratusan Botol Miras Dan Ratusan Ball Ballpres Dari Tindakan Barang Bukti Penyelundupan 318 Perkara Dengan Senilai Miliyaran Rupiah / Di Musnahkan Kejari Batam Kepulauan Riau Selasa Di Kawasan Desa Air Kargo Punggur
Pemusnahan Barang Bukti Ini Merupakan Tindakan Dari 318 Perkara Yang Telah Di Putuskan Secara Kekuatan Hukum Yang Tetap Sah Dan Ikrah Oleh Pengadilan Kota Batam
Beberapa Item Terdiri Dari Jutaan Picis Kosmetik Ilegal Asal Luar Ratusan Botol Miras Ratusan Ball Balpress Puluhan Handphone Dan Barang Bukti Lainnya Asal Luar Negeri Yang Dimusnahkan Ini Merupakan Hasil Tindakan Dari BPOM Bea Cukai Batam PSDKP Hingga Kepolisian
Pemusnahan Barang Bukti Nilai Miliyaran Rupiah Ini Di Lakukan Di Kawasan Desa Air Kargo Dengan Beberapa Cara Di Lakukan Baik Di Hancurkan Menggunakan Mesin Penghancur Maupun Di Hancurkan Dengan Di Bakar
Penulis : KompasTV-Riau
Sumber : Kompas TV Riau