Imingi Korban Gaji Besar, 3 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap!
Berita daerah | 11 Juni 2024, 13:16 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: FISIP Unila Bagikan Sarapan Gratis untuk Mahasiswa Hadapi UAS
Tiga pelaku yakni Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran akan memberangkatkan korbannya sebagai Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal ke Malaysia melalui jalur Batam menggunakan kapal laut.
Para tersangka mengimingi korbannya gaji besar sebagai ART dan buruh pabrik di Malaysia dimana dari satu korban yang berhasil diberangkatkan tersangka mendapat keuntungan sebesar 2,5 juta rupiah.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti pasport sebagai wisatawan, tiket pesawat dan dokumen lainnya.
Ketiga tersangka ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat pasal tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
#kasus #tppo #malaysia
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV