> >

Jerat Hukum Main Hakim Sendiri Perlu Disosialisasikan

Jawa tengah dan diy | 11 Juni 2024, 08:58 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tindakan main hakim sendiri baru-baru ini terjadi di Kabupaten Pati, yakni bos rental mobil tewas dikeroyok warga. Jerat hukum tindakan main hakim sendiri pun perlu disosialisasikan ke masyarakat untuk mencegah tindakan main hakim sendiri kembali terulang.

Menyikapi kasus bos rental mobil tewas akibat dikeroyok warga di Kabupaten Pati, anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah pun angkat bicara. Pihaknya meminta polisi untuk terus melakukan sosialisasi mengenai jerat hukum tindakan main hakim sendiri. Pasalnya Indonesia merupakan negara hukum sehingga tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, dan apa pun alasannya merupakan tindakan pidana.

“Indonesia ini kan negara hukum, jadi tindakan main hakim sendiri itu tidak diperbolehkan. Saya kira apa pun alasannya pasti pidana. Berita yang berkembang, bahwa mungkin mereka akan melakukan kejahatan atau apa, saya kira tetap tidak bisa digunakan sebagai legitimasi bermain hakim sendiri. Kan ada aparat penegak hukum, dan mereka sudah bekerja, jadi kita mempercayakan kepada teman-teman di Kepolisian saja bagaimana untuk menangani perkara ini,” ujar Denny Septiviant, anggota Komisi A DPRD Jateng.

Fenomena hakim sendiri menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum masih rendah dan menunjukkan bahwa masih lemahnya penegakan hukum dan keadilan.

#mainhakimsendiri #bosrental #pati

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU