Petugas Tangkap Puluhan Pengedar Dan Pemakai Narkoba
Berita daerah | 7 Juni 2024, 16:35 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Pengungkapan tindak pidana Narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polres Garut ini dimulai bulan April sampai dengan Mei 2024, dimana terungkap 21 kasus dengan total tersangka sebanyak 35 orang, 34 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka lainnya seorang perempuan.
Selain mengamankan puluhan tersangka, Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu, dengan 7 kasus dengan total 17 tersangka, tembakau sintetis 3 kasus dengan 6 tersangka, kasus Psikotropika sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, serta kasus obat keras terbatas 5 kasus dengan 6 tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan beberapa barang bukti yang disita meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika dan 2.950 butir obat keras terbatas.
Untuk kasus Narkotika jenis sabu-sabu, para tersangka dikenakan pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Untuk kasus Psikotropika, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Sedangkan untuk kasus obat-obatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV