Mengaku Petugas Bank, Seorang Pria Kuras Tabungan Pensiun Warga
Jawa tengah dan diy | 22 Mei 2024, 13:58 WIBKULON PROGO, KOMPAS.TV - Seorang karyawan sebuah koperasi ditangkap polisi usai menipu seorang pensiunan warga Kulon Progo, Yogyakarta. Pelaku berpura-pura mengaku sebagai petugas bank, hingga akhirnya menguras tabungan pensiun sebesar Rp 74 juta.
Penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai petugas bank ini, terungkap setelah kamera pengawas di sebuah ATM di daerah Bantul, Yogyakarta merekam pelaku sedang mengambil uang di mesin ATM. Namun, uang yang diambil oleh pelaku merupakan uang tabungan milik lansia berusia 77 tahun warga Kulon Progo.
Uang yang diambil sebesar Rp 74 juta. Uang yang dimiliki korban merupakan dana pensiun untuk masa tua.
Pelaku bisa mengantongi ATM milik korban karena pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai karyawan sebuah bank swasta. Pelaku mengaku hendak memberikan pelayanan kemudahan mengambil dana pensiun milik korban yang tersimpan di bank.
Pelaku kemudian meminta korban memberikan buku tabungan serta kartu ATM. Setelah dicek, pelaku kemudian mengembalikan kartu dan buku tabungan. namun kartu ATM ia tukar dengan yang palsu milik pelaku.
Aksi ini terbongkar dua hari kemudian, karena korban curiga dengan gerak-gerik pelaku. Saat dicek melalui ATM, ternyata kartu milik korban tak bisa digunakan hingga akhirnya melaporkan ke bank dan diketahui kartu yang ia gunakan ternyata telah ditukar dengan milik orang lain.
Saat dilakukan pengecekan transaksi, diketahui terdapat berulang kali penarikan uang, hingga total mencapai Rp 74 juta. Pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan di daerah Sedayu, Bantul, Yogyakarta. Tersangka nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang hingga Rp 40 juta.
“Korban merasa curiga dengan kedatangan petugas yang mengaku sebagai pegawai bank kemudian mengecek melalui ATM unit Lendah namun ATM tidak dapat digunakan atau gagal transaksi. Pada hari Rabu 13 Maret sekitar pukul 08.30, korban datang ke bank BTPN Bantul dan pihak bank menjelaskan bahwa kartu milik korban telah ditukar oleh orang kemudian pihak bank memberikan print out transaksi selama dua hari kemudian ditemukan banyak transaksi penarikan uang milik korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 74.760.676,” jelas AKP Nunung Tuhono, Kapolsek Lendah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang penipuan dan pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.
#penipuan #tabunganpensiun #kulonprogo
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV