Polda Jateng Gagalkan Jual-Beli Motor Ilegal Dikirim ke Vietnam
Jawa tengah dan diy | 22 Mei 2024, 10:14 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah berhasil membongkar bisnis motor ilegal antar negara dan menangkap dua penadah dan pembeli motor ilegal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita ratusan sepeda motor yang siap dikirim ke Surabaya untuk dikirim ke Vietnam.
Dua pelaku penjualan kendaraan bermotor roda dua tanpa disertai dokumen lengkap masing-masing, Sumantri dan Ashari warga Demak diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng setelah kedapatan melakukan jual beli kendaraan secara ilegal. Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini, petugas mendapati ada ratusan kendaraan yang siap dikirim ke Surabaya melalui jasa pengiriman paket melalui kereta di Stasiun Tawang Semarang.
Aksi jual beli kendaraan bermotor tanpa disertai dokumen lengkap ini sudah dilakukan dua pelaku sejak Januari 2023 hingga sekarang dengan menjual sekitar seribu kendaraan bermotor roda dua yang baru keluar dari dealer. Dalam aksinya sejak tahun 2023 lalu, kedua pelaku membuat situs jual beli kendaraan melalui media sosial dengan kisaran harga yang lebih murah.
“Kendaraan-kendaraan yang leasingnya masih mempunyai minimal satu minggu kemudian berapa kilometer dibawa ke Surabaya. Setelah di Surabaya, nanti dikumpulkan di salah satu dealer H. Di dealer itu dirubah nol kilometer. Kemudian koordinasi dengan beberapa saksi yang dari Batam yang sedang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian dikirim ke Vietnam,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.
“Jadi ada 15 unit yang kita amankan. Setelah dilakukan pendalaman oleh Unit Ranmor, kemudian pengiriman di Surabaya kita datangin. Tim bergerak ke sana dan ditemukan 65 sepeda motor yang siap kirim di dalam satu gudang pemilik dealer. Jadi seperti yang kapolda sampaikan, kalo kilometernya ada, mereka nol kan. Jadi seakan-akan menjadi baru. Kemudian dari Surabaya mereka menghubungi seseorang yang ada di Batam untuk dijual kembali. Dijual dan dikirim ke Vietnam melalui pelabuhan Surabaya,” tutur Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Untuk mengungkap seribu kendaraan roda dua yang sudah dikirim ke Vietnam itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akan melakukan penelusuran dari Surabaya serta ke Vietnam yang menjadi penampung kendaraan tanpa disertai dokumen lengkap tersebut. Dua pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dikenai jeratan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
#penadah #motor #ilegal
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV