> >

Terdakwa 3 Orang PPK di Medan Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Sumatra | 20 Mei 2024, 15:13 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa penggelembungan suara dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta karena terbukti menggelembungkan suara pada pemilihan legislatif Pemilu 2024.

Tiga terdakwa yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 lalu yakni Junaidi Machmud, Abdilla Syadzaly, dan Muhammad Rachwi Ritonga.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan saat penghitungan suara, para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan pemindahan perolehan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara untuk ditambahkan ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 juncto Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Pemilihan Umum. (*)

#ppk #tuntutan #penggelembungansuara #pemilu2024 #sidang #pileg #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU