> >

Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Tolak Permohonan Pra Peradilan Dugaan Kasus Korupsi Hamim Pou

Berita daerah | 16 Mei 2024, 14:11 WIB

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2011-2012, Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou pun resmi ditahan sementara di rutan Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.

Merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi, Hamim Pou melalui kuasa hukumnya pun berupaya mengajukan penangguhan penahanan.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Hamim Pou juga diketahui telah mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan permohonan pra peradilan, hakim tunggal yang memimpin persidangan menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon.

Dengan berbagai pertimbangan, hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo memandang bahwa apa yang didalilkan dalam permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak perlu dipertimbangkan.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan apa yang diputuskan dalam sidang pra peradilan tidak dapat diganggu gugat atau tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon mengaku cukup menyayangkan apa yang diputuskan dalam persidangan.

Meskipun demikian, kuasa hukum pemohon menyatakan dalil yang dituangkan dalam permohonan pra peradilan telah berdasarkan berbagai pertimbangan dan fakta yang jelas.

Baca Juga: Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR

Kuasa hukum menganggap bahwa tindakan tersangka hamim pou bukanlah perbuatan melawan hokum.

Meski ditolak secara keseluruhan dalam pra peradilan, kuasa hukum pemohon menegaskan siap untuk melanjutkan proses persidangan dan akan membuktikan bahwa pemohon benar benar tidak bersalah.

 

#praperadilan

#hamimpou

#korupsibansos

#bonebolango

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU