3 Pelaku Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan
Sumatra | 13 Mei 2024, 16:03 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa kasus peredaran narkoba.
Dua dari 3 terdakwa yang divonis mati merupakan pasangan suami istri.
Sidang pembacaan putusan kasus peredaran narkoba dengan 6 terdakwa digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan.
Keenam terdakwa masing-masing Hanisah, Al Riza, Maimun, Nasrullah, Hamzah, dan Mustafa merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dan 323 ribu lebih pil ekstasi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution dalam putusannya menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 144 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman berbeda-beda.
Untuk terdakwa Nasrullah, Hamzah dan Mustafa masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Hanisa yang merupakan aktor utama bersama suaminya Al Riza dan Maimun dijatuhi pidana mati. (*)
#pengedar #narkoba #vonismati #vonis #sidang #pengadilannegeri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV