> >

118 Sepeda Motor Knalpot Brong Geng Motor Disita Polisi

Berita daerah | 10 Mei 2024, 11:42 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung amankan 118 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau (brong).

Baca Juga: Modus Pasang GPS, Pencuri Mobil Ditangkap Polisi!

Knalpot brong yang dinilai mengganggu dan meresahkan masyarakat ini ditahan selama satu bulan guna memberikan efek jera bagi para pemiliknya.

Polisi mengatakan bila pemilik sepeda motor tidak bisa menunjukan dokumen resmi maka kendaraanya masih akan ditahan dan dilakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya keterkaitan dalam tindak kejahatan seperti pencurian sepeda motor.

Selanjutnya knalpot brong yang terpasang di sepeda motor ini akan tetap disita oleh pihak satlantas polresta Bandar Lampung dan rencananya akan dimusnahkan dengan dibentuk menjadi monumen.

#knalpot #brong #disita

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU