> >

Difitnah Curi Kalung, Karyawan Klinik Kecantikan Cari Keadilan

Jawa tengah dan diy | 6 Mei 2024, 11:10 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Karyawan klinik kecantikan di Jalan Kelud Raya Kota Semarang, Nadira Rahma mendatangi Kantor Lembaga Hukum, Kedai Kopi Law Office D.E.A & Co Jalan Seroja III Kota Semarang, untuk mencari keadilan atas dugaan fitnah pencurian kalung emas milik pelanggan yang tertinggal.

Perempuan berusia 28 tahun, warga Mranggen, Kabupaten Demak tersebut mengaku, ia sudah menyerahkan kalung milik pelanggan kepada dokter berinisial O di klinik kecantikan karena mengaku kenal dengan pelanggan yang bersangkutan dan akan mengembalikannya. Namun berganti hari, kalung senilai Rp 7 juta tersebut ternyata hilang dan dirinya dituduh mengambilnya.

Nadira selaku frontliner yang baru bekerja empat bulan mengaku sebelumnya sudah menghubungi pelanggan yang bersangkutan untuk mengembalikan kalung yang tertinggal saat melakukan treatment. Kini dirinya bingung karena kalung yang tertinggal telah hilang, dan dirinya disudutkan atas hilangnya kalung tersebut. Korban juga mengaku merasa terintimidasi dan dipaksa menandatangani pernyataan pencabutan aduan di kepolisian.

“Asumsi teman-teman saya kan apa dokter lupa naruh di kantornya. Cuma saya ga ada kata nuduh dokter,” ujar Nadira.

“Setelah pencabutan dari Kuasa Hukum sebelumnya, maka klien kami meminta kami untuk menangani kasus ini. Karena adanya intervensi tersebut, laporan yang harus dicabut terhadap tuduhan-tudahan palsu kepada klien kami oleh salah satu dokter kecantikan tersebut, beserta ownernya,” tutur Walden Van Houten.

Kuasa Hukum Nadira, Walden Van Houten dari Kedai Kopi Law Office D.E.A & Co Jalan Seroja Kota Semarang mengaku atas dugaan tuduhan tersebut, pihaknya akan melayangkan aduan owner inisial Y ke Polrestabes Semarang tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami kliennya.

#pencurian #kotasemarang #klinikkecantikan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU