> >

Pesan 24kg Sabu, 2 Terdakwa Dituntut Belasan Tahun Penjara

Berita daerah | 1 Mei 2024, 12:06 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Lampung menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Andrian Alfiansyah dan Jepri Rama Mutaqim yang merupakan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram yang dipesan dari Sumatera Selatan.

Baca Juga: Gagal Begal Motor, 2 Anak Punk Ditangkap Polisi!

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Utama Rizal Taufani, dimana jaksa penuntut umum menuntut 13 tahun penjara untuk Jepri Rama Mutaqim dan 14 tahun penjara untuk Andrian Alfiansyah merujuk pada terdakwa yang merupakan residivis.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. 

Keduanya diberi kesempatan oleh hakim untuk untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan.

#sidang #penyelundupan #sabu

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU