> >

Ganjil Genap Jakarta 1 Mei 2024 Ditiadakan, Ada Libur Nasional Hari Buruh

Jabodetabek | 30 April 2024, 08:17 WIB
Ganjil genap Jakarta libur pada 1 Mei 2024 (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekayasa lalu lintas, ganjil genap (gage) Jakarta pada Rabu, 1 Mei 2024,  ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Pengumuman tersebut resmi diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui laman Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (27/4/2024).

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: BMKG: 28 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang pada 30 April dan 1 Mei 2024

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Kata Fahri Hamzah soal PKS Ingin Prabowo Berkunjung: Tak Punya Gagasan!

Kendati ganjil genap Jakarta 1 Mei 2024 ditiadakan, namun Dishub mengimbau pengendara tetap mengutamakan keselamatan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulisnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU