Pasutri Pencuri Ponsel yang Terekam CCTV Ditangkap Polisi
Jawa tengah dan diy | 29 April 2024, 10:47 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Terekam kamera pemantau saat mencuri ponsel, pasangan suami istri ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku yang sempat kabur ke Kabupaten Wonogiri, berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti ponsel seharga Rp 3 juta rupiah.
Polisi menangkap pasangan suami istri ini setelah aksinya mencuri ponsel di sebuah toko perbaikan arloji, di Jalan Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Terlihat dalam sebuah rekaman kamera pemantau, pelaku mencuri sebuah ponsel di atas etalase saat kondisi toko ramai pembeli.
Pelaku yang pergi usai mengambil telepon genggam, kemudian dilaporkan ke polisi dengan bukti rekaman CCTV.
“Dua tersangka ini datang dengan maksud memperbaiki jam, mungkin karena ada kesempatan kemudian mengambil handphone Samsung S23 Ultra,” tutur AKP Adi Kurniawan, Kanit Resmob Polrestabes Semarang.
Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#pencurian #pasutricurihp #mencuriponsel
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV