> >

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan hingga 15 April 2024

Jabodetabek | 8 April 2024, 10:36 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap mulai hari ini, Senin (8/7/2024) hingga 15 April 2024 (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Senin (8/4/2024).

Dalam pengumuman sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur Lebaran 2024 mulai 8-15 April 2024.

"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan!" tulis Dishub Jakarta, Senin (1/4/2024) melalui akun Instagram @dishubdkijakarta

Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Sidang Isbat Hari Raya Idulfitri 2024 Besok, Akankah Lebaran Muhammadiyah, NU, Pemerintah Serentak?

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan mulai hari ini, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Baca Juga: Petugas Terjunkan Alat Derek, Evakuasi Mobil Pasca Kecelakaan Beruntun Tol Jakarta-Cikampek

Selain ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta juga ditiadakan pada masa libur Lebaran 2024.

Car free day Jakarta ditiadakan pada Minggu, 7 April 2024 dan Minggu, 14 April 2024

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU