Rudapaksa Siswi SMA Dibekuk Polisi
Sumatra | 4 April 2024, 13:40 WIBACEH UTARA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda RZ, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara saat hendak berbuka puasa bersama disalah satu kafe di kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku ditangkap karena telah melakukan rudapaksa siswi SMA yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali.
Kasus ini terungkap atas laporan pihak keluarga korban, dikarenakan korban sempat tidak pulang kerumah selama empat hari, kemudian saat bertemu dengan keluarganya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak delapan kali.
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan kekasihnya itu dalam rentang waktu januari hingga maret 2024.
Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada januari lalu dirumah neneknya. Saat itu pelaku mengaku agar korban jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar pelaku.
Kini pelaku dan sejumlah alat bukti telah diamankan pihak unit perlindungan anak dan perempuan Polres Aceh Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 50 Junto pasal 47 Qanun Aceh tentang hukum jinayat, dengan ancaman maksimal 200 bulan penjara dan hukuman cambuk.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV