Ditetapkan Tersangka Kasus Spam Dungingi, Kadis PUPR Kota Gorontalo Penuhi Panggilan Penyidik Kejari
Berita daerah | 27 Maret 2024, 14:22 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Spam Dungingi, kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Saat ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Maret 2024 kemarin, tersangka tidak hadir dengan alasan masih berada di luar daerah.
Namun, pada Senin 25 Maret 2024 sejak pukul 09.15 WITA, tersangka terlihat telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kadis PUPR Kota Gorontalo yang resmi ditetapkan sebagai tersangka itu pun memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh penasehat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengatakan, tersangka diperiksa selama lebih dari 6 jam dan dicecar dengan 40 pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pun resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
Selama proses pemeriksaan hingga tersangka digiring menuju mobil tahanan, puluhan Pegawai Dinas PUPR Kota Gorontalo turut memadati kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk melihat dan memberikan dukungan moril kepada tersangka.
Baca Juga: Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!
Bahkan, sejumlah pegawai pun tak mampu menahan tangis saat tersangka akan dibawa menuju rutan Kelas II A Kota Gorontalo.
Disisi lain, penasehat hukum tersangka, menyayangkan proses penghitungan kerugian Negara atas Proyek Spam Dungingi yang menyeret tersangka, dilakukan saat proyek masih berlanjut dan masih dalam pengerjaan.
Penasehat Hukum tersangka memandang bahwa yang bermasalah dalam proyek tersebut adalah pihak kontraktor, sehingga pihaknya pun akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan, terhadap Kadis PUPR yang dinilai tidak bersalah.
#KasusSpamDungingi
#KejaksaanNegeri
#kadisPUPR
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV